Yuk Bisnis Online

Murah Terpercaya

Gaji Kecil tapi Tunjangan Besar

– Bupati Bone yang terpilih, Andi Asman Sulaiman mengaku akan menyumbangkan gaji pertamanya sebagai bupati ke masjid.

Masyarakat dalam mengeluarka pesan-pesan amalan itu dalam konteks ini merupakan variasi dari ayat-ayat Quran termasuk maslahat yang dinukilkan oleh para ulama tradisi hadits sahih dan daif, serta dalam beberapa converter tradisi keberagamaan menambahkan zakat-harta kepada segenap muridnya yang mana hampir 80 persen di antaranya membuka duka warung atau warung makan atau warung kelontong yang ada di daerah Islam arab [2][5]

Vihara Dharma Palakka, Jalan Salak, Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Sabtu (25/1/2025)

Asman tidak menyebutkan mana-mana masjid yang akan menerima sumbangan dari gajinya.

Mengacu pada data Sistem Informasi Masjid Seluruh Indonesia (Simas), jumlah masjid di Kabupaten Bone berjumlah sebanyak 1.538.

Lebih lanjut, kata dia, kalau ibunya masih hidup, gajinya pertama-tama akan dialokasikan kepada ibu.

“Dengan demikian kan, saya bisa leluasa petobelikan ibu lagi kata mantan Camat Barebbo ini.

Pada Kamis, 6 Februari 2025, Asman akan dilantik menjadi bupati periode 2025-2030.

Saudara kandung calon Gubernur Sulsel pemenang Pilkada 2024 tersebut, Andi Sudirman Sulaiman, menyandang gelar mantan Gubernur Sulsel, dan merupakan peserta pilkada yang baru pertama kalinya.

Saat menjabat, dia akan mendapatkan gaji pokok dan berbagai jenis tunjangan bulanan dari negara.

Sama seperti ketika beliau berstatus ASN (PNS) dengan jabatan terakhir Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Penghasilan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/dan Mantan Kepala Daerah/Mantan Wakil Kepala Daerah/istri/masa pensiunnya, gaji pokok bupati Rp 2,1 juta per bulan.

Gaji pokok kepala daerah lebih kecil daripada gaji pokok pegawai negeri sipil.

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, gaji pokok PNS golongan I adalah Rp 1.685.700-Rp 2.522.600.

Baca Juga :  Shin Tae-yong Menitikkan Air Mata saat Pulang ke Korea Selatan dengan Diantar Ratusan Suporter

Gaji golongan tertinggi adalah Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200.

Wakil Bupati Enrekang terpilih, Andi Tenri Liwang La Tinro menegaskan akan membagikan gajinya kepada PNS yang terlambat menerima gajinya.

Inilah kompetensi dan tekadku, jadi saya selalu memastikan kinerja karyawan yang berkinerja baik.

Tenri Liwang mengatakan hal itu setelah ditutupnya tata kelola keuangan oleh Pemkab Enrekang pada tahun 2024 tersebut.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Enrekang mengalami defisit sehingga tunjangan pensiun ASN, BPJS Kades, insentif kepada pekerja honorer, serta honor imam masjid di seluruh Kabupaten Enrekang belum dapat dibayarkan.

Sepertinya Asman akan mengikuti jejak Bupati Maros periode 2010-2015 dan 2016-2021, yang adalah M Hatta Rahman.

Tahun 2025, saat akhir masa jabatan periode pertamanya, Hatta mengumumkan telah menyumbangkan gajinya selama 5 tahun berturut-turut untuk pengembangan Islam, menurut situs resmi Pemkab Maros, yaitu maroskab.go.id.

Hal ini sesuai dengan yang dijanjikan dalam kampanyenya.

Pada bulan Juni 2015, dia menyerahkan sumbangan dari gajinya di tahun 2014 serta sebagian dari gajinya di tahun 2015.

“Alhamdulillah saya telah menepati janjiku, yaitu menyumbang gaji sebesar gaji saya selama satu tahun plus gaji 13 saya selama lima tahun berturut-turut,” katanya.

Nilai total gaji disumbangkan sebesar Rp 95 juta, bagi Badan Amil Zakat dan panti asuhan.

Mantan Wakil Bupati Luwu Timur (Lutim), Irwan Bachri Syam juga pernah menyalurkan gajinya seutuhnya untuk membantu mempercepatkan pencegahan penyebaran virus Covid-19 di Luwu Timur pada masa pandemi tahun 2020.

Bupati Luwu pada saat itu, M. Thoriq Husler meninggal dunia karena wabah Covid-19.

Irwan bertujuan agar kuda sapi gajinya dapat membelikan Alat Pelindung Diri (APD) untuk dokter dan perawat.

Baca Juga :  Jelang Imlek Ruas Jalan di Kota Cirebon akan Dipercantik dengan Lampion

“Saya akan memberikan tips kepada kalian pada bulan April ini, hingga akhir masa tugas saya, menjaga bahwa rasionalitas ini untuk manusia. Teman-teman dokter dan perawat yang melayani penyebaran otak Covid-19, kekurangan peralatan pelindung diri, saya berharap donasi ini dapat membantu,” kata Irwan, April 2020.

Pada hasil Pemilihan Kepala Daerah 2024, Irwan terpilih sebagai Bupati Luwu Timur dengan berpasangan istrinya, Puspawati, sebagai Wakil Bupati.

Irwan dan Puspa juga akan dilantik pada 6 Februari.

Setelah dilantukannya mereka juga akan mendapatkan gaji dari negara.

Gaji pokok wakil bupati atau wali kota Rp 1,8 juta per bulan.

Gubernur menerima gaji pokok Rp 3 juta per bulan, wakil gubernur Rp 2,4 juta per bulan.


Banyak tunjangan

Selain gaji pokok, menurut PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, kepala daerah dan wakil kepala daerah juga akan menerima tunjangan-tunjangan jabatan, serta tunjangan-tunjangan lainnya.

Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang untuk menerima penghasilan dan atau fasilitas yang berlebihan dari pemerintah.

Kepala daerah dan wakil kepala daerah telah diberikan masing-masing sebuah rumah dinas atau rumah jabatan beserta peralatan dan biaya pengelolaannya.

Kepala daerah dan wakil kepala daerah disediakan masing-masing sebuah kendaraan dinas.

Tunjangan jabatan gubernur Rp 5,4 juta per bulan, wakil gubernur Rp 4,32 juta per bulan, bupati/wali kota Rp 3,78 juta per bulan, wakil bupati/wakil walikota Rp 3,24 juta per bulan.

Nilai tunjangan jabatan diatur dalam Keppres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara tertentu.

Selain tunjangan jabatan, ada juga tunjangan beras, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan BPJS Kesehatan, dan tunjangan BPJS Ketenagakerjaan.

Pejabat kepala daerah dan wakil kepala daerah juga mendapatkan insentif dalam hal pemungutan pajak daerah atau insentif fiskal.

Baca Juga :  UOB Indonesia Tawarkan Bunga Tinggi hingga 5,25% untuk Menjaring Dana Murah

Kepala daerah dan wakil kepala daerah juga menerima uang tambahan sebagai penghargaan atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pelayanan, dan pembangunan.

Kepala daerah dan wakil kepala daerah juga menerima penghasilan operasional yang mencakup biaya rumah tangga, biaya pembelian inventaris rumah kediaman, biaya pemeliharaan rumah kediaman dan barang-barang inventaris, biaya pemeliharaan kendaraan dinas.


Biaya penunjang operasional

Kemudian, biaya perawatan kesehatan, biaya perjalanan dinas, biaya pakaian dinas, dan Biaya Pendukung Operasional (BPO).

BPO digunakan untuk koordinasi, penanggulangan bahaya sosial masyarakat, pengamanan, dan kegiatan lainnya yang spesifik.

Nilai BPO (Beban Potong Pajak Ongkir) berbeda-beda di setiap daerah karena merujuk pada persentase pengambilan atau perolehan Pendapatan Asli Daerah.

Di Sulawesi Selatan, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan serta Wali Kota Makassar menerima BPO (Bantuan Pangan Pokok) yang paling banyak.

Berdasarkan realisasi PAD Sulsel pada 2024, diperkirakan BOP (Beban Operasional Pemerintah) Gubernur Sulsel sekitar Rp 394 juta per bulan atau Rp 4,7 miliar per tahun.

Wakil Gubernur Sulsel menerima Rp 263 juta per bulan atau Rp 3,1 miliar per tahun.

Wali Kota Makassar menerima Rp 119 juta setiap bulan atau Rp 1,4 miliar setiap tahun, sedangkan Wakil Wali Kota Makassar menerima Rp 79 juta setiap bulan atau Rp 953.8 juta (seharusnya 959 juta) setiap tahun.


Haribol Tribun Timur Kamis 25 Januari 2024

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *