,
Lumajang
– Temuan
ladang ganja
Di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), terdapat pembatasan untuk menggunakan drone serta ada rencana menutup area pariwisatanya. Mengenai hal ini,
Kementerian Kehutanan
menyampaikan pendapat yang menunjukkan jika itu tidak tepat.
Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Forestry, Satyawan Pudyatmoko, menyebutkan bahwa tumbuhan cannabis tersebut ditemukan dalam area ini.
Taman Nasional Bromo Tengger Semeru
Pada bulan September tahun 2024, “Tempat itu adalah hasil dari penelitian lebih lanjut terkait kasus narkoba yang sedang diinvestigasi oleh Polres Lumajang,” jelas Satyawan melalui pernyataan resmi pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025.
Pada tanggal 18 hingga 21 September 2024, sebuah regu gabungan antara Balai Besar TNBTS, Polres Lumajang, TNI, serta aparatur desa Argosari, kecamatan Senduro, kabupaten Lumajang sukses menemukan tempat penanaman ganja di area Pusung Duwur, kecamatan Senduro, dan juga wilayah Gucialit.
Pembuatan peta dan pelaporan tentang area penanaman ganja dikerjakan dengan bantuan pesawat tak berawan (drone). Para anggota tim menyadari bahwa tanaman tersebut tumbuh di tempat yang sungguh tersembunyi, diselimuti oleh semak-semak lebat, dan letaknya pada lerengan yang curam.
Setelah penemuan tersebut, sebuah tim gabungan yang melibatkan pegawai Balai Besar TNBTS, Kepolisian Resor Lumajang, Petugas Polisi Hutan, serta anggota Manggala Agni, didukung oleh warga sekitar, menjalankan proses penyitaan dan penghapusan tanaman ganja. Selanjutnya, tumbuhan itu diserahkan sebagai bukti resmi kepada aparat kepolisian.
Aturan Penggunaan Drone di TNBTS
Merespons isu yang mengklaim bahwa batasan pada penggunaan drone dan rencana penutupan TNBTS terkait dengan kasus perkebunan ganja, Balai Besar TNBTS secara tegas membantah hal itu sebagai informasi yang salah.
Pembatasan penggunaan drone di kawasan konservasi telah diatur sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Aturan tersebut juga sudah diterapkan sejak 2019 melalui SOP pendakian Gunung Semeru.
Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa mereka akan terus menerapkan peningkatan dalam hal pemeriksaan rutin dan pemantauan untuk menghindari agar insiden semacam itu tidak berulang lagi di area Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.
Enam Terdakwa
Seperti diberitakan, Pengadilan Negeri Lumajang saat ini tengah menyidangkan kasus ladang ganja di TNBTS. Enam orang menjadi terdakwa dalam kasus ini. Mereka antara lain Tomo bin (Alm) Sutamar, Tono bin Mistam dan Bambang bin Narto, Suwari bin (Alm) Untung dan Jumaat bin Seneram, serta Ngatoyo. Dari enam terdakwa itu, satu terdakwa atas nama Ngatoyo, meninggal dan dakwaannya dibatalkan.
Kedua individu tersebut dituduh secara ilegal atau tidak sah melakukan penanaman, pemeliharaan, kepemilikan, penyimpanan, pengendalian, atau penyediaan obat terlarang jenis I berupa tumbuhan ganja dengan bobot lebih dari satu kilogram atau di atas lima pohon. Mereka kini menghadapi tuduhan sesuai Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Obat-obatan Terlarang.
Seperti diberitakan sebelumnya, s
Semua aktivitas wisata di area Taman Nasional Bromo Tengger Semeru harus teratur dan terkontrol.
ditutup secara keseluruhan sementara dari tanggal 28 Maret sampai 1 April 2025. Sebelumnya, area pengunjungan wisata Ranu Regolo pun sempat ditutup selama periode 6-21 Februari 2025. Selain itu, Balai Besar TNBTS juga menghentikan kegiatan di jalur mendaki Gunung Semeru dengan masa tutup yang belum ditetapkan.
Leave a Reply